Legislator Dorong DPR Segara Bentuk Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme
Anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P. Pandjaitan usai mengikuti pertemuan Tim Kunker Komisi III DPR RI dengan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya beserta jajaran di Convention Center Universitas Negari Padang (UNP), Padang, Sumbar, Minggu (11/4/2021). Foto: Kiki/Man
Anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P. Pandjaitan mendorong agar Pimpinan DPR RI segera membentuk Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme berdasarkan amanah dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hinca menjelaskan, adapun batas waktu maksimal dalam pembentukan Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme yakni 22 Juni 2021. Sehingga masih ada waktu dua bulan untuk DPR membentuk tim melalui peraturan DPR.
“Soal tim pengawas untuk penanggulangan terorisme yang sudah diamanahkan oleh Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme itu diharuskan agar DPR atau Pimpinan DPR membentuk peraturan DPR, jadi kalau di eksekutif ada peraturan pemerintah, di sini diperintahkan harus membentuk peraturan DPR sehingga dibentuk tim yang mengawasi untuk soal penanggulangan terorisme ini,” kata Hinca usai mengikuti pertemuan Tim Kunker Komisi III DPR RI dengan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya beserta jajaran di Convention Center Universitas Negari Padang (UNP), Padang, Sumbar, Minggu (11/4/2021).
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menilai pentingnya pembentukan Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme untuk mengawasi setiap kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan terorisme, khususnya soal pelibatan TNI. Hinca menambahkan, Anggota tim pengawas itu nantinya terdiri dari beberapa unsur yakni Komisi I DPR dan Komisi III DPR, dan juga perwakilan masyarakat sipil.
“Karena itu saya meminta kepada Pimpinan DPR RI, untuk menjalankan perintah UU ini, ini akan menolong kita, mengantisipasi untuk terus menerus melakukan pengawasan untuk pencegahan. Jangan sampai sudah terjadi korban baru kita semua terbata-bata untuk beradu argumentasi untuk itu. Perintah UU ini harus dijalankan dan harus kepada Pimpinan DPR, oleh karena saya dorong Pimpinan DPR untuk segera membentuk Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme,” pinta legislator dapil Sumatera Utara III itu. (qq/sf)